DPRD Kukar Akan Sahkan 8 Raperda
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani,
menyatakan, bahwa 8 Raaperda yang diusulkan diluar dari Propemperda DPRD Kukar,
pada akhir November 2021 akan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Ahmad Yani, dijadwalkan pada 25
November 2021 DPRD akan menggelar Rapat Paripurna, yang salah satu agendanya
adalah pengesahan Raperda.
Raperda yang akan disahkan diantaranya adalah
Raperda Nomor 24/2010 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada KSDE, Raperda Pengelolaan
Perparkiran, kemudian, Raperda Nomor 8/2016 pemetaan urusan pemerintah, Raperda
Nomor 9/2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Nomor 11/2011 Retribusi
Perijinan Tertentu, Raperda Nomor 16/2015 Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Asing, Raperda Penyeleggara Kearsipan, dan Raperda Penyelenggara Perpustakaan.
Ahmad Yani mengatakan, Bapemperda DPRD Kukar
melakukan percepatan untuk mengesahkan Raperda yang sudah masuk, sehingga perda
tersebut bisa berjalan dengan baik di lingkungan pemerintahan.
"Jadi kalau perda tersebut sudah sah,
bisa memperlancar pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kukar" kata Ahmad
Yani kepada Poskotakaltimnews, Selasa (23/11/2021).
Lanjut dia, seperti Perda Nomor 8/2016
tentang pemetaan urusan pemerintah dan Perda Nomor 9/2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah. Perda Nomor 8 dan 9 berkaitan dengan dua
Kecamatan baru yakni Kota Bangun Darat dan Samboja Barat, hal ini perlu
dilakukan percepatan sehingga roda kepemerintahan dapat dilaksanakan dan
berjalan baik.
"Kami belum bisa menginventaris semua
Propomperda yang masuk, terkait Raperda yang belum disahkan pada 2021, maka
akan disahkan pada tahun berikutnya" sebutnya.
Ia juga menyebutkan, untuk pembahasan Propomperda
2022, Bapemperda minta kepada setiap OPD Kukar supaya dapat mengidentifikasi
perda perda atau raperda pada 2022, untuk menyesuaikan dalam UU Cipta Kerja
11/2020 omnibuslaw.
"Setelah kita mengkaji beberapa diantara
yang dilakukan Bapemperda ada sekitar 20 raperda yang saat ini kita saring
untuk dilakukan penyesuaian, jangan sampai nanti ada yang tertinggal dan
dibutuhkan daerah, OPD segera mengusulkan raperda yang sedang dibutuhkan"
ungkapnya.(*riz/adv)